Example floating
Example floating
Hukum

LaNyalla laporkan mafia tanah di Gresik ke Polri dan kejaksaan

A. Daroini
×

LaNyalla laporkan mafia tanah di Gresik ke Polri dan kejaksaan

Sebarkan artikel ini
LaNyalla laporkan mafia tanah di Gresik ke Polri dan kejaksaan

Kasus ini lebih dramatis akibat ulah mafia terorganisir, tanah yang dibeli almarhum RSN dari H. Gozali Fadil tahun 1959, berubah nama, dan akhirnya dibeli PT BKMS sejak 2013. Padahal surat surat asli (alas hak) masih dipegang ahli waris RSN.

LaNyalla mengatakan, praktek mafia tanah di Gresik sangat sistematis, terstruktur dan masif. Modus mafia melibatkan kepala desa dan notaris agar seolah-olah sesuai hukum dan prosedural. Modusnya, Kepala Desa membuat tiga riwayat tanah dalam satu objek.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

“Cara Kades adalah mencoret dokumen C Desa dan mengganti dengan nama orang lain, jelas tidak dibolehkan, melanggar hukum dan masuk perbuatan pidana,” tambah La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur ini juga mendapat laporan kalau ulah mafia tanah bukan hanya terjadi di Manyar Rejo dan Manyar Sidomukti, namun juga terjadi di Desa Leran.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Mafia tanah dengan nekatnya mengubah akte jual beli baik dari notaris maupun Lurah Leran untuk lahan yang dijadikan akses Tol Manyar-Kebomas.

“Dari laporan petani dan bukti-bukti yang saya dapatkan, saya akan sampaikan ke tim Saber Mafia Tanah, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Target saya, Gresik dan juga daerah-daerah lain di Jatim harus bersih dari Mafia tanah yang merugikan warga,” katanya.(*)

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri