Blitar, Memo.co.id
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar terus bergulir. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan lima orang tersangka baru pada Selasa, 3 Juni 2025, kuasa hukum salah satu tenaga fasilitator lapangan (TFL), Gladi Tri Handono, angkat bicara membantah keterlibatan kliennya dalam pengelolaan dana proyek.
Suyanto, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Gladi, menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar. Proyek ini meliputi pembangunan IPAL, tangki septik komunal, dan sambungan rumah, yang tersebar di empat titik wilayah.
“Untuk pembangunan IPAL, tangki septik komunal, dan sambungan rumah, yang merupakan proyek pemerintah itu dilaksanakan kepada masyarakat melalui Dinas PUPR,” ujar Suyanto.
PUPR kemudian bekerja sama dengan empat Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana proyek, yaitu:
• KSM Wiroyudan
• KSM Dayakan
• KSM Turi Bangkit
• KSM Mayang Makmur 2
Total anggaran yang dikucurkan untuk proyek di empat titik tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan masing-masing KSM menerima dana proyek antara Rp125 juta hingga Rp478 juta.
Dalam pelaksanaannya, PUPR menunjuk tiga orang TFL untuk mendampingi proses pengerjaan. Gladi Tri Handono ditunjuk sebagai TFL pemberdayaan, sedangkan dua lainnya, Jamrozi dan Januar Erik, bertugas sebagai TFL teknik.
“TFL itu sifatnya membantu dan mendampingi KSM dalam pengerjaan proyek tersebut,” jelas Suyanto.
“Tugas mereka bukan sebagai pengelola dana. Mereka hanya diberi honor bulanan sekitar Rp3 juta dari Dinas PUPR. Yang mengelola dan mencairkan dana adalah para ketua KSM.”
Menurutnya, proyek yang berlangsung selama delapan bulan tersebut telah rampung dan telah diserahkan kepada PUPR, sebelum akhirnya diberikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.