“Proyek 8 bulan tersebut telah berjalan dan selesai, kemudian diadakan penyerahan kepada PUPR sebagai PPK dan kemudian oleh PUPR diserahkan kepada masyarakat. Sejak 2022 sudah dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Namun, berdasarkan temuan penyidik Kejari Blitar, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut, termasuk dugaan penguasaan dana hibah oleh ketua KSM tanpa melibatkan bendahara TPS-KSM sebagaimana mestinya. Penyidik juga menemukan adanya pelimpahan pembuatan dokumen teknis proyek kepada pihak luar tanpa proses verifikasi yang memadai.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Kelima tersangka yang ditetapkan Kejari Blitar yaitu:
1. TK – Ketua KSM Wiroyudhan
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
2. AW – Ketua KSM Turi Bangkit
3. MH – Ketua KSM Mayang Makmur 2
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
4. HK – Ketua KSM Ndaya’an
5. SY – Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR
Kejari menyatakan bahwa dalam proses pertanggungjawaban keuangan, para ketua KSM bahkan menyerahkan nota kosong kepada pihak luar, yaitu Gladi Tri Handono (GTH), Jamrozi (MJ), dan seorang tersangka lain berinisial YES, untuk disusun sebagai laporan keuangan proyek.
Menyikapi penetapan tersangka terhadap Gladi dan Jamrozi, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa satu TFL lain, Januar Erik, tidak turut diproses.
“Kami juga mempertanyakan kenapa satu orang lagi dari TFL tidak dipanggil sebagai tersangka. Padahal surat perintah kerja dari PUPR itu menyebutkan bahwa mereka bertiga satu paket,” kata Suyanto.
Ia juga menyebut adanya ketidaksesuaian temuan dari inspektorat dengan surat perintah dari Wali Kota, dan menilai bahwa semua temuan teknis telah diperbaiki serta proyek telah digunakan masyarakat.
“Kalau memang ada kerugian negara, biasanya akan ada sanksi administratif seperti pengembalian uang. Tapi ini tidak ditemukan kerugian, hanya ada rembesan yang sudah diperbaiki,” pungkasnya.
Polemik ini menambah panjang daftar persoalan dalam pelaksanaan proyek swakelola berbasis masyarakat. Meski proyek telah dimanfaatkan, proses hukum tetap berlanjut dan membuka perdebatan tentang batas tanggung jawab antara pelaksana teknis dan fasilitator lapangan.**












