MEMO – Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menggantikan Budi Waseso menimbulkan perdebatan di publik. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI, yang mengatur pemisahan antara militer dan pemerintahan sipil.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun memberikan pernyataan tegas terkait status Novi Helmy setelah diangkat sebagai Dirut Bulog.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Begitu menjabat sebagai Direktur Utama Bulog, statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI aktif,” ujar KSAD Maruli.
Menurut pemerintah, penunjukan Novi Helmy dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan nasional. Namun, tidak sedikit pihak yang menilai keputusan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Status Keanggotaan TNI
KSAD menegaskan bahwa Novi Helmy bukan lagi anggota TNI aktif setelah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog.
Pengalaman & Kompetensi
KSAD menyebut bahwa pemilihan Novi Helmy didasarkan pada pengalamannya yang dinilai relevan dengan sektor pangan.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional












