MEMO – Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menggantikan Budi Waseso menimbulkan perdebatan di publik. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI, yang mengatur pemisahan antara militer dan pemerintahan sipil.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun memberikan pernyataan tegas terkait status Novi Helmy setelah diangkat sebagai Dirut Bulog.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Begitu menjabat sebagai Direktur Utama Bulog, statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI aktif,” ujar KSAD Maruli.
Menurut pemerintah, penunjukan Novi Helmy dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan nasional. Namun, tidak sedikit pihak yang menilai keputusan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Status Keanggotaan TNI
KSAD menegaskan bahwa Novi Helmy bukan lagi anggota TNI aktif setelah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog.
Pengalaman & Kompetensi
KSAD menyebut bahwa pemilihan Novi Helmy didasarkan pada pengalamannya yang dinilai relevan dengan sektor pangan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan












