“Kami menilai para teradu tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi iklan tersebut sebelum dikirim ke media cetak. KPU Kota Tangerang juga tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh stafnya,” jelas Supri.
Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, membenarkan adanya kesalahan tersebut dan segera mengambil tindakan dengan menggelar rapat internal dan mengundang seluruh *liaison officer* (LO) pasangan calon walikota dan wakil walikota.
“Dalam pertemuan tersebut, kami menjelaskan kesalahan terkait iklan kampanye yang hanya memuat satu pasangan calon. Seharusnya, iklan tersebut memuat sosialisasi seluruh pasangan calon,” kata Qori.
Aji, staf KPU Kota Tangerang, membenarkan bahwa ia yang mengirimkan materi iklan ke media cetak. Ia mengaku mendapatkan materi tersebut dari Fuat, yang menurutnya atas arahan dari anggota KPU Kota Tangerang, Yudistira Prasasta.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
“Saya meminta persetujuan langsung kepada teradu II (Yudistira Prasasta). Setelah mendapat persetujuan, saya langsung mengirimkan materi tersebut ke media massa untuk segera ditayangkan,” ujarnya.
Setelah mendapat arahan lebih lanjut dari Yudistira, Aji kemudian meminta media cetak tersebut untuk menarik versi cetak dan menghentikan publikasi versi *e-paper*. “Ternyata, iklan yang ditayangkan di media massa tersebut mengandung unsur kampanye,” kata Aji.
Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini












