Example floating
Example floating
Birokrasi

KPU Kota Tangerang Tersandung Kasus! Iklan Kampanye Kontroversial Picu Sidang Kode Etik

Avatar
×

KPU Kota Tangerang Tersandung Kasus! Iklan Kampanye Kontroversial Picu Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini

MEMO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang. Kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh dua anggota Bawaslu Kota Tangerang, Supri Andriani dan Tri Hariyono.

Sidang dengan nomor perkara 6-PKE-DKPP/I/2025 ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Banten, dengan menghadirkan Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatulloh, serta empat anggotanya, Yudistira Prasasta, Rustana Hasan, Mora Sonang Marpaung, dan Banani Bahrul, sebagai pihak teradu.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh tiga anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten, yaitu Ahmad Suja’i (unsur KPU), Badrul Munir (unsur Bawaslu), dan Ferry Fathurokhman (unsur masyarakat). Para teradu diduga melakukan tindakan tidak profesional dan kurang cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Supri Andriani, anggota Bawaslu Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024 lalu, KPU Kota Tangerang memasang iklan salah satu pasangan calon di media cetak. Iklan tersebut dinilai mengandung unsur kampanye karena berisi ajakan untuk memilih pasangan calon yang diiklankan.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

“Seharusnya, iklan tersebut mencantumkan seluruh pasangan calon, dan tidak hanya memuat ajakan untuk memilih satu pasangan calon saja,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).

“Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Kota Tangerang menemukan bahwa materi iklan tersebut dikirim oleh seorang staf KPU bernama Aji. Kami kemudian meminta keterangan dari yang bersangkutan,” tambah Supri.

Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa materi iklan tersebut berasal dari staf KPU Kota Tangerang lainnya, Fuat. Aji mengirimkan materi tersebut langsung ke media cetak tanpa memeriksa isinya terlebih dahulu.