Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

KPK Ungkap Modus Pemerasan Wamenaker Ebenezer, Sertifikasi K3 Diperlambat dan Dipersulit

Alfi Fida
×

KPK Ungkap Modus Pemerasan Wamenaker Ebenezer, Sertifikasi K3 Diperlambat dan Dipersulit

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Modus Pemerasan Wamenaker Ebenezer, Sertifikasi K3 Diperlambat dan Dipersulit

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap motif di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emanuel Ebenezer. Juru bicara KPK, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemerasan, bukan suap, terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses sama sekali permohonan sertifikasi K3, meskipun seluruh persyaratan yang diajukan oleh pemohon sudah lengkap. Perilaku ini sengaja dilakukan untuk menekan para pemohon secara psikologis, mengingat sertifikasi K3 sangat dibutuhkan dan harus diselesaikan dengan cepat.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan motif Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.

“Perbedaannya, kalau suap itu si pemohon persyaratannya tidak lengkap, kemudian dia menawarkan sejumlah uang agar diabaikan. Nah, kalau kasus ini, syaratnya sudah lengkap, tapi dia melakukan pemerasan dengan cara-cara tadi: memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak akhir 2024 setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi dari penanganan perkara sebelumnya. Berdasarkan temuan PPATK dan tim penyidik, aliran uang dari praktik pemerasan ini mengalir secara terus-menerus dan digunakan untuk membeli aset-aset bergerak dan tidak bergerak.

OTT akhirnya dilakukan pada Rabu dan Kamis lalu saat terjadi penyerahan uang secara langsung. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang tunai serta aset-aset berharga seperti mobil dan motor, yang juga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset