Example floating
Example floating
Hukum

KPK Undang Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi

Alfi Fida
×

KPK Undang Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
KPK Undang Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi
KPK Undang Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi

“Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi,” kata Pahala di kantornya, Jakarta, pada Kamis, 16 Mei lalu.

Investigasi Kekayaan Rahmady: Pinjaman Mencurigakan dan Kepemilikan Saham

Pahala juga mengungkapkan bahwa Rahmady memiliki saham di sebuah perusahaan, di mana istrinya menjabat sebagai komisaris utama. Hal ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.

Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target

“Ini sekali lagi menunjukkan dampak dari kepemilikan saham di perusahaan lain,” ujar Pahala.

Dia juga menambahkan bahwa telah ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perlakuan terhadap pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki investasi atau saham di perusahaan lain.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mencium adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady. Ia dituding memiliki harta kekayaan yang sangat besar namun tidak dilaporkan dalam LHKPN. Oleh sebab itu, ia telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah pemeriksaan internal yang menemukan dua indikasi tersebut.

Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal

“Dari hasil pemeriksaan internal kami, ditemukan adanya indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Nirwala melalui keterangan resmi pada Senin, 13 Mei.

Klarifikasi Kekayaan Rahmady: Tindak Lanjut Laporan Masyarakat dan Tindakan KPK

Langkah KPK mengundang Rahmady Effendi Hutahaean untuk klarifikasi LHKPN menunjukkan komitmen lembaga antirasuah ini dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan media. KPK merasa perlu menginvestigasi lebih lanjut kekayaan yang dimiliki Rahmady, terutama terkait ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan pinjaman yang diberikan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau benturan kepentingan.