Example floating
Example floating
Birokrasi

Kota Bersih Tanpa TPA? Menteri LH Ungkap Fakta Mengejutkan

Avatar
×

Kota Bersih Tanpa TPA? Menteri LH Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baru-baru ini memberikan peringatan keras kepada para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Inti dari peringatan tersebut adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah dalam mengelola sampah. Bukan hanya sampah rumah tangga, tetapi juga sampah yang dihasilkan oleh pasar, hotel, restoran, kafe, kawasan industri, dan sumber-sumber lainnya.

“Setiap jengkal wilayah kabupaten/kota berada di bawah tanggung jawab mereka. Siapa pun yang mengeluarkan izin usaha, pengawasan pengelolaan sampah tetap ada di tangan kepala daerah,” tegas Hanif di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Pihaknya berencana untuk menelusuri secara mendalam bagaimana pengelolaan sampah dilakukan di kota-kota yang tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, pengelolaan sampah adalah tugas pokok pemerintah daerah yang tidak bisa diabaikan.

“Kegiatan pengumpulan dan penanganan sampah harus memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten/kota. Lebih dari itu, pemerintah daerah juga harus aktif melakukan upaya pengurangan sampah dan melakukan pengawasan yang ketat,” lanjut Hanif.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung