Secara khusus, Hanif menyoroti sebuah kota di Jawa Tengah yang dikenal bersih, namun ironisnya tidak memiliki TPA. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bahwa sampah dari kota tersebut mungkin dibuang di lokasi lain, yang berpotensi mencemari lingkungan.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini sedang gencar menertibkan TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai. KLHK melakukan pengawasan terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 TPA oleh pemerintah kota, dan 6 TPA regional atau provinsi. Setidaknya, 37 TPA akan segera ditutup sistem open dumping-nya oleh KLHK dan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk segera melakukan perbaikan.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung












