Example floating
Example floating
Hukum

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

A. Daroini
×

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan dua orang perangkat desa di daerah itu yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran desa tahun 2019 sebesar Rp260,74 juta.”Kedua tersangka kami tahan setelah bukti permulaan cukup,” kata Kepala Kejari Trenggalek Darfiah dalam konferensi pers di Trenggalek, Kamis.

Dua orang perangkat desa yang ditahan itu berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa itu dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.

Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek,” ujar Darfiah.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK