Example floating
Example floating
Hukum

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

A. Daroini
×

Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp260,74 juta, Kejaksaan Trenggalek tahan dua tersangka
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan dua orang perangkat desa di daerah itu yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran desa tahun 2019 sebesar Rp260,74 juta.”Kedua tersangka kami tahan setelah bukti permulaan cukup,” kata Kepala Kejari Trenggalek Darfiah dalam konferensi pers di Trenggalek, Kamis.

Dua orang perangkat desa yang ditahan itu berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa itu dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.

Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek,” ujar Darfiah.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Tersangka S yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp80,27 juta. Besaran korupsi itu dihitung berdasarkan selisih laporan dari realisasi pelaksanaan kegiatan sebesar Rp720,58 juta.

“Sementara berdasarkan hasil audit senilai Rp640,310 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp80,276 juta. Sudah kami kroscek,” ujarnya.

Sementara untuk dana desa, lanjut Darfiah, berdasarkan hasil audit pelaksanaan kegiatan merujuk surat permintaan pembayaran (SPP) ditemukan selisih Rp180,44 juta dari nilai keseluruhan Rp895,55 juta.

Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua orang perangkat desa tersebut.

“Hasil audit Rp715,091 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp180,446 juta. Saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” paparnya.