Dua orang perangkat desa yang ditahan itu berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa itu dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.
Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek,” ujar Darfiah.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.