Dua orang perangkat desa yang ditahan itu berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa itu dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.
Mereka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek,” ujar Darfiah.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK












