Presiden Joko Widodo menyetujui revisi aturan penggunaan PLTS Atap, menandakan dukungan pemerintah terhadap keterjangkauan tarif listrik di Indonesia. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menyebut persetujuan ini sebagai langkah penting dalam mengembalikan kedaulatan energi negara.
Revisi tersebut mencakup pengendalian tarif listrik oleh negara dengan menghapus klausul jual-beli kelebihan daya PLTS Atap, yang diyakini akan memudahkan penetapan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Presiden Setujui Revisi Aturan PLTS Atap, Ini Dampaknya!
Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap revisi aturan penggunaan PLTS Atap menunjukkan dukungan negara dalam menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau.
Menurutnya, langkah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap adalah langkah yang sangat positif karena hal itu akan mengembalikan kontrol atas energi, terutama dalam hal tarif listrik di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa pengendalian tarif listrik oleh negara adalah hal yang penting, terutama dengan menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan jual-beli kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan listrik negara.
Menurut Sofyano, hal ini akan memudahkan negara dalam menetapkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat karena tidak ada campur tangan swasta dalam proses tersebut. Dia menegaskan bahwa negara harus memastikan bahwa tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat, tanpa adanya campur tangan dari pihak swasta, seperti pengusaha PLTS Atap.
Langkah Penting Presiden untuk Keterjangkauan Tarif Listrik dan Kedaulatan Energi
Sofyano juga menekankan bahwa keuangan negara akan terbebani jika aturan ini tidak direvisi, karena negara akan terpaksa membeli listrik dari pemilik PLTS Atap dengan harga yang mungkin lebih tinggi. Namun, dengan revisi tersebut, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS Atap dan negara telah dihapus.