Example floating
Example floating
Hukum

Komplotan Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Keringkus – Uang 50 Juta Palsu Diamankan

A. Daroini
×

Komplotan Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Keringkus – Uang 50 Juta Palsu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Medan, Memo.co.id

Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung

Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, uang palsu Rp 50 juta disita.

“Pelaku empat orang, yakni Sapruddin Sukri (49) warga Asahan, Anto (37) warga Tanjungbalai, Meilandi (37) warga Tanjungbalai, dan Akiat (50) warga Medan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing dalam keterangannya, Senin (28/8/2017).

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri

Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (25/8) siang. Terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di Kota Medan.