Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Kasus Suap MA

A. Daroini
×

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Kasus Suap MA

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru

MEMO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

“Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” tambah Ali.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini