MEMO – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan sampah yang buruk di sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia mengungkapkan bahwa tujuh TPA yang masih menerapkan sistem *open dumping* atau pembuangan sampah terbuka akan dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini diambil karena TPA-TPA tersebut terbukti mencemari lingkungan secara serius.
“TPA Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu sudah ditutup dan ada proses pidana di sana karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Ada sekitar 7 atau 8 TPA yang potensi pencemarannya sangat serius, sehingga pendekatan hukum harus dilakukan,” kata Hanif saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Pemerintah berencana untuk menghentikan praktik *open dumping* di seluruh TPA di Indonesia, dimulai pada 10 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menertibkan 343 TPA yang masih melakukan pembuangan sampah secara terbuka di seluruh Indonesia.
Hanif mencontohkan TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, sebagai dua TPA yang telah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
“Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah, kami berharap pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan. Karena kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota,” ujar Hanif.












