Perbaikan dapat dimulai dengan penyusunan regulasi yang kuat dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. “Pemerintah daerah juga harus aktif dalam upaya pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang sampah,” tegas Hanif.
Pemerintah sedang berproses untuk menghentikan praktik *open dumping* di 343 TPA di seluruh Indonesia secara bertahap. “Sesuai arahan Pak Menko Bidang Pangan dan restu Pak Presiden, kita akan segera mulai menutup praktik *open dumping* di 343 lokasi secara bertahap,” kata Hanif.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Tahap pertama penutupan TPA *open dumping* akan dilakukan pekan ini, dengan target 100 lokasi. Hanif menekankan bahwa penutupan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah harus memastikan bahwa daerah yang terdampak memiliki solusi pembuangan sampah yang jelas dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












