Example floating
Example floating
HukumJatim

Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pabrik

A. Daroini
×

Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pabrik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pabrik

Ngawi , Memo

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menahan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi, Winarto, pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Seribu Lebih Calon Juru Dakwah LDII Dibekali Penangkalan Radikalisme dan Intolerasi Beragama Oleh Kejati Jatim

Politikus Partai Golkar ini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yang melibatkan gratifikasi serta manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, mengonfirmasi penahanan Winarto setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Sebelumnya, Winarto telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Ngawi sebelum akhirnya ditahan.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Jadi Fokus

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023,” jelas Susanto. Ia menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret lalu. Sejak saat itu, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 25 saksi, yang meliputi pemilik lahan, perangkat desa setempat, hingga sejumlah aparatur sipil negara dan pejabat negara.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Dari hasil penyidikan awal, tim menemukan adanya tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Winarto diduga berperan sebagai fasilitator dalam pengadaan lahan antara pihak perusahaan dengan para pemilik tanah. Namun, Susanto enggan merinci lebih jauh mengenai modus gratifikasi yang dilakukan, karena masih menjadi materi penyidikan.

Aliran Dana Fantastis dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, terungkap bahwa perusahaan telah mentransfer dana fantastis sebesar Rp 91 miliar kepada Winarto untuk pengadaan lahan seluas sekitar 19 hektar di Desa Geneng. “Dari keterangan yang disampaikan ke penyidik, memang untuk mempermudah pengadaan lahan. Hanya setelah didalami, bukan seperti itu. Namun kami belum bisa sampaikan detailnya karena masuk materi penyidikan,” tutur Susanto.

Terkait kerugian negara, tim penyidik saat ini masih menghitung total jumlah uang yang diterima oleh Winarto. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 200 juta serta empat unit motor Honda PCX.

Winarto disangkakan dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dengan pasal ini, Winarto terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. DPRD Ngawi Korupsi, Kasus Gratifikasi Lahan, Manipulasi Pajak Ngawi