Namun, Doding mengakui adanya tantangan koordinasi dengan pemerintah pusat, mengingat ada regulasi yang membatasi perubahan tertentu.
Di samping pembahasan RPJMD, rapat paripurna juga membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sesuai dengan ketentuan, laporan ini wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang berarti bulan Juni ini adalah waktu yang tepat.
Baca Juga: Ketua DPRD; Lingkungan Hidup Jadi Prioritas Utama RPJMD Trenggalek 2025–2029
Penyampaian laporan ini juga sejalan dengan hasil audit BPK yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Trenggalek, menjadikannya WTP ke-8 bagi kabupaten tersebut.
Komitmen Trenggalek terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik tampaknya menjadi fondasi kuat untuk pembangunan di masa mendatang.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Prioritaskan RPJMD dan SOTK Baru dalam Agenda Juni 2025












