Blitar, Memo.co.id
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menerpa ratusan pegawai Tenaga Pendukung Lain (TPL) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar kembali memanas. Setelah sebelumnya sempat terjadi “gaduh” terkait PHK sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) atau outsourcing di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini isu tersebut kembali mencuat dalam skala yang lebih besar, dipicu oleh Surat Keputusan (SK) Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin yang mewajibkan rasionalisasi.
Baca Juga: Dini Hari Mencekam di Udanawu, Ledakan Petasan Lukai Dua Remaja
Menanggapi SK Wali Kota yang mengisyaratkan pengurangan TPL minimal 30% sebagai langkah efisiensi anggaran daerah untuk tahun mendatang, Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Ia secara tegas menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kehidupan “wong cilik” di Kota Blitar.
“Kami sangat prihatin. Meski ini hak preogatif wali kota, namun kasihan masyarakat kecil. Mereka (TPL) adalah tulang punggung keluarga, sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun. Tiba-tiba dihadapkan pada surat pemutusan hubungan kerja. Ini bukan hanya masalah angka di laporan keuangan, tapi soal nasib, soal dapur yang harus tetap mengepul,” ujar Syahrul, Jumat pagi (17/10/2025).
Kini, dengan terbitnya SK tersebut, PHK massal terhadap TPL menjadi ancaman nyata. Sejumlah pejabat di tingkat OPD bahkan secara moral merasa terbebani karena harus memilih siapa yang akan dirasionalisasi. Di beberapa OPD besar, pemangkasan 30% berarti puluhan orang kehilangan pekerjaan.
Syahrul menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran daerah seharusnya tidak melulu menjadikan “wong cilik” sebagai korban pertama dan utama.
Baca Juga: Resahkan Warga di Bulan Ramadhan, Kafe GPJ Kanigoro Diduga Jadi Ajang Mabuk hingga Dinihari
“Seharusnya Pemkot Blitar mencari cara lain untuk efisiensi, bukan dengan memangkas pegawai yang gajinya jauh dari kata mewah. Kebijakan seperti ini hanya akan membuat jurang kesenjangan di Blitar semakin lebar. Kami meminta wali kota untuk meninjau ulang SK ini. Fokus kerja seharusnya adalah memastikan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin sedang mendapat sorotan tajam dari publik akhir-akhir ini, lantaran berkonflik dengan wakilnya sendiri. Sempat sesumbar ingin fokus kerja, nyatanya kini Pemkot Blitar justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang dianggap tak berpihak kepada rakyat kecil. Dengan alasan efisiensi anggaran, Wali Kota Blitar berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap para pegawai Tenaga Pendukung Lain (TPL).
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas sedikitnya 30 persen tenaga pendukung. Padahal, terdapat sekitar 30 OPD di lingkungan Pemkot Blitar. Artinya, ratusan bahkan ratusan pekerja berpotensi kehilangan mata pencaharian mereka sebelum akhir tahun ini.
Dalam SK yang diteken oleh Wali Kota Syauqul Muhibbin bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025. Surat tersebut menyebutkan adanya penurunan dana transfer ke daerah untuk tahun 2026, sehingga pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran. **












