Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Kesalahan Data Pertanyaan Dalam Debat Kedua, KPU Kota Blitar Beri Klarifikasi

A. Daroini
×

Kesalahan Data Pertanyaan Dalam Debat Kedua, KPU Kota Blitar Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Kesalahan Data Pertanyaan Dalam Debat Kedua, KPU Kota Blitar Beri Klarifikasi

Blitar, memo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengklarifikasi kesalahan dalam pertanyaan debat publik kedua kepada dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar yang digelar Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Kesalahan ini terkait dengan pertanyaan pada poin D, yang memuat data tidak akurat terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Blitar. Pertanyaan tersebut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan data KPK 2023, yang ternyata bukan merupakan data yang benar untuk Kota Blitar.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dan meminta maaf kepada KPK, Pemerintah Kota Blitar, serta masyarakat atas kekeliruan tersebut.

Baca Juga: Tragedi Pantai Pangi Blitar: Ombak 2 Meter Gulung Rombongan Santri, Satu Bocah 9 Tahun Masih Hilang

“Atas nama KPU, tim panelis, dan panitia, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada KPK, Pemkot Blitar, dan masyarakat terkait kesalahan fatal dalam pertanyaan debat tersebut,” ujar Rangga, Kamis (31/10/2024).

KPU Kota Blitar memastikan bahwa kondisi Kota Blitar justru sebaliknya. Berdasarkan data Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK 2023, Kota Blitar mendapat nilai 95,93, peringkat kedua se-Jawa Timur dan masuk 10 besar nasional.

Baca Juga: Terpilih Pimpin PKB Kota Blitar, Zainul Ichwan Bawa Harapan Baru Kader

Selain itu, Survey Penilaian Integritas (SPI) dari KPK juga menempatkan Kota Blitar sebagai kota kecil dengan nilai tertinggi di Jawa Timur, serta memperoleh peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi.

Rangga menyatakan bahwa ke depannya KPU akan mengevaluasi dan memperketat proses penyusunan soal oleh panelis agar mengacu pada data yang valid, terutama jika menyangkut kinerja pemerintah daerah. **