Blitar, memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengklarifikasi kesalahan dalam pertanyaan debat publik kedua kepada dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar yang digelar Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah
Kesalahan ini terkait dengan pertanyaan pada poin D, yang memuat data tidak akurat terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Blitar. Pertanyaan tersebut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan data KPK 2023, yang ternyata bukan merupakan data yang benar untuk Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dan meminta maaf kepada KPK, Pemerintah Kota Blitar, serta masyarakat atas kekeliruan tersebut.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov












