Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan alasan di balik keputusan Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj dan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang memilih untuk tidak mengundurkan diri dari jabatan mereka, meskipun keduanya secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Said Aqil menyatakan dukungannya untuk pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, sementara Ahok mendukung pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Arya menyatakan bahwa tidak ada masalah jika kedua komisaris BUMN tersebut menyatakan dukungan politik, selama mereka tidak terlibat dalam kampanye. Ia menegaskan bahwa mendukung tanpa berkampanye adalah hak setiap orang, termasuk komisaris BUMN.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Berikan Dana 114.357.425.156 Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19
“Mendukung boleh asal tidak ikut kampanye, itu sah-sah saja. Mereka tidak sedang berkampanye,” ujarnya di JCC Senayan, Senin (15/1).
Batasan dan Larangan Erick Thohir: Kewajiban Komisaris BUMN di Era Politik
Arya menambahkan bahwa setiap individu, termasuk komisaris BUMN, memiliki hak untuk memilih dan menyatakan preferensi politik mereka. Menurutnya, mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak berarti secara otomatis terlibat dalam kampanye.