Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan

A. Daroini
×

Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan

Sebarkan artikel ini
camat wates

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferevaldy, membacakan kembali catatan kesaksian dari agenda persidangan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Sugiyo, Kepala Desa Puhjarak, terungkap adanya alokasi dana yang fantastis untuk jajaran Forkopimcam di wilayah tersebut.

Dalam catatan tersebut, muncul klaim bahwa setiap formasi jabatan dibanderol dengan setoran jutaan rupiah, yang jika ditotal mencapai angka Rp 280 juta untuk didistribusikan kepada beberapa pihak, termasuk jatah camat yang disebut mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Penglibatan Bupati dan Pejabat di Pemkab Dalam Kasus Suap Perangkat Desa di Kediri

Dua Camat Menjabat di Dua Wilayah, Memiliki Akses ke Bupati Kediri

Nama Subur Widono dan Antok Riantoko, merupakan anak emas Bupati Kediri Mas Dhito. Keduanya memiliki hubungan langsung dengan staf khusus Mas Dhito. Staf berisial WGY (57) ini, disebut sebut memiliki peran aktif dalam mengatur proses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui jaksa penuntut umum, WHY mengendalikan proses pemanggilan saksi dan mengatur camat camat yang diamankan selama dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

” Sebelumnya, kami menduga, ada aktor intelektual di balik pemanggilan saksi saksi di pengadilan. Bahkan aktor intelektual itu, juga yang merekayasa kasus jual beli perangkat desa, menjadi kasus gratifikasi,” ujar wartawan senior di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Sidang Kasus Perangkat Desa Kediri: Terdakwa Ungkap Arahan Bupati Dhito Menangkan Caleg PDIP dalam Pledoi

Selain itu, dalam proses penyelidikan, penyerahan ke kejksaan hingga ke persidangan, dilalui dengan banyak indikator, menyebut drama pengadilan, bahwa, ini semua berjalan by design. ” Ini jelas, by design. Ada aktor intelektual, ada eksekutor. Semua tahu, itu. ” kata sumber yang sama kepada wartawan media ini.

Camat Plemahan Antok Riyanto dan eks Camat Wates Subur Widono, berbeda dengan puluhan camat lain yang selama ini sudah diperiksa sebagai saksi di Tipikor Surabaya. Belasan Camat di Kediri, saat dimintai keterangan sebagai saksi, langsung bertanggung jawab dengan perbuatannya. Mereka mengakui menerima uang gratifikasi dan bersedia mengembalikan, melalui jaksa penuntut umum.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Selain dua camat yang memiliki kedekatan dengan “istana” kabupaten Kediri, masih ada camat yang tidak dipanggil dalam kesaksian , 10 Maret kemarin. Camat tersebut pernah menjabat sebagai Camat Pare, namun, sekarang diangkat Bupati Kediri Mas Dhito sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Namanya, Nizam Subekti.

Saat di persidangan, kepala Dinas Perhubungan Kab Kediri Nizam Subekti, menolak dan mengaku tidak tahu jika ada setorang uang dari calon perangkat desa. Namun, ketika mengelak tidak ada sukuran perangkat desa, eks Camat Pare tersebut, diingatkan oleh penasehat hukum / pengacara terkdwa bernama Ahmad Sholikin Ruslie.

Ruslie meminta jaksa penuntut umum melihat lagi BAP atas nama Kades Sambirejo Sugeng Widodo. Pada pemeriksaan di Polda Jatim, Sugeng mengakui bahwa menerima uang ratusan juta dari calon. Uang tersebut, kemudian, diberikan ke Camat Pare Nizam Subekti sebesar Rp. 120 Juta. Sedang Kapolsek terima Rp. 140 Juta, Danramil terima Rp. 40 juta.