Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa HukumPolitik Birokrasi

Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kini Ditangguhkan?

Hafida Hakimatul
×

Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kini Ditangguhkan?

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 08 11 14 53 36 399 com.android.chrome edit

Memo, Blitar.

Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Muskorroji, harus ikhlas melepaskan dan ditangguhkan jabatannya untuk beberapa saat ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, kini Bambang Dwi Purwanto, membenarkan hal tersebut. “Kami sudah menerima surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan (Muskorroji) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025).

Walau dibekukan sementara, posisi kepala desa tersebut tidak bisa digantikan semena-mena atau secara instan, proses tersebut terganjal oleh regulasi dan perencanaan yang masih perlu diatur.

Faktanya, DPMD Kabupaten Blitar pun belum mengetahui secara langsung kasus korupsi tersebut yang menjerat Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun tersebut. Namun yang jelas adanya bahwa sang Kades terseret kasus korupsi dana desa tahun 2022.

Namun faktanya, DPMD Kabupaten Blitar pun belum mengetahui detail kasus adanya korupsi yang menjerat Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun tersebut. Namun yang jelas sang Kades terseret kasus korupsi dana desa tahun 2022.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini