Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi ojol, dan diharapkan dalam beberapa hari mendatang regulasi tersebut sudah final. Menaker juga menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap diperhatikan oleh para pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan pentingnya penerapan konsep hubungan industrial Pancasila dalam penyelesaian masalah ini. Konsep tersebut mengedepankan kerja sama antara semua pihak—pengusaha platform, pengemudi ojol, dan pemerintah—agar semua pihak mendapatkan manfaat yang adil.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Masalah THR ini adalah kesempatan untuk membangun sinergi antara pengusaha, pengemudi, dan pemerintah,” ujar Menaker.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












