Example floating
Example floating
Jatim

Kemenag Jatim Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

A. Daroini
×

Kemenag Jatim Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

Sebarkan artikel ini

“ASN Kementerian Agama yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi. Dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat,” kata Husnul Maram, Senin (28/2/2022).

Terkait berkembangnya pemberitaan yang manipulatif dan memfitnah Menag saat menjelaskan pentingnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pihaknya menginstruksikan kepada segenap ASN Kemenag Jatim agar berupaya meluruskan pemberitaan tersebut. “Kami juga minta ASN Kemenag Jatim untuk memberikan informasi yang sebenarnya,” tandas Husnul.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar