Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Kemenag Jatim Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

A. Daroini
×

Kemenag Jatim Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

Sebarkan artikel ini

Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag ) Jawa Timur (Jatim) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemenag Jatim yang ikut memprovokasi dan menyebarluaskan fitnah Menteri Agama (Menag) terkait polemik pengeras suara masjid.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram menyatakan, segenap ASN Kanwil Kemenag Jatim, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim dan seluruh jajaran dilarang ikut serta memprovokasi dan menyebarluaskan berita, meme,video dan lain-lain yang manipulatif dan memfitnah Menag di media apapun. Baik itu Facebook, Whatsapp, Twitter, Instagram dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bantahan Mantan Wali Kota Madiun Maidi Soal Ancaman Pecat Kepala Dinas di Kasus Korupsi CSR

“ASN Kementerian Agama yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi. Dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat,” kata Husnul Maram, Senin (28/2/2022).

Terkait berkembangnya pemberitaan yang manipulatif dan memfitnah Menag saat menjelaskan pentingnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pihaknya menginstruksikan kepada segenap ASN Kemenag Jatim agar berupaya meluruskan pemberitaan tersebut. “Kami juga minta ASN Kemenag Jatim untuk memberikan informasi yang sebenarnya,” tandas Husnul.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Saksi OPD