Pernikahan sesama jenis dilarang baik secara syariat atau hukum di Indonesia
Baca Juga: Kemenag 'Sentil' Travel Haji Plus: Jangan Cuma Jualan Mahal, Jaminan Kesehatan Jamaah Harga Mati
Kepala Kantor Kemenag Jakarta Timur, H Zulkarnain, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara teokrasi dan juga bukan negara sukuler, tapi Indonesia adalah negara Pancasila yang mengakomodasi hukum Islam.
Baca Juga: Haji 2025 Ini Permudah Lansia & Jemaah Berkebutuhan Khusus
Karena itu, menurut dia, pernikahan antarsesama jenis diharamkan di Indonesia.
“Hanya seorang lelaki dan perempuan yang diperbolehkan menikah di Indonesia. Tapi, kalau lekong sama lekong, laki sama laki itu haram,” ujar Zulkarnain dalam kegiatan Worshop Kebangsaan yang digelar Densus 88 Mabes Polri di Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Petugas Haji Ketahuan Tak Berseragam, Siap-siap Kena Sanksi di Tanah Suci
Hal ini disampaikan Zulkarnain saat menjelaskan tentang sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia. Menurut dia, sistem pemerintahan di Indonesia sekarang ini sudah sesuai dengan sistem khilafah dalam Islam.
Dia menjelaskan, dalam sistem khilafah juga membaiat seorang pemimpin sebagai simbol sebuah pemerintahan untuk melaksanakan semua hukum Islam. Menurut dia, khilafah ini muncul setelah Rasulullah SAW wafat.












