Kementerian Agama mengimbau agar sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah habis masa izin operasionalnya untuk segera mengurus perpanjangan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf Kemenag, Andi Yasri di Jakarta, Ahad (9/1/2022).
Andi mengungkapkan, ada lima LAZ tingkat nasional yang belum mengajukan perpanjangan izin operasional, satu LAZ tingkat nasional yang masih dalam proses pengajuan, dan satu LAZ tingkat Provinsi yang harus ditunda karena rekomendasinya sudah tidak berlaku.
“Hal ini disebabkan karena belum terpenuhinya persyaratan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yakni berupa rekomendasi MUI untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS),” terang Andi.