Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar juga turut menjadi tersangka. Mereka adalah HS, Sekretaris Dinas PUPR, dan BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Yang mengejutkan, Kejari Kabupaten Blitar juga menetapkan tersangka kelima, yakni Muhammad Muchlison, yang merupakan kakak kandung Mak Rini.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
Muhammad Muchlison, yang juga menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang senilai Rp1,1 miliar sebagai pengganti kerugian negara kepada Kejari Kabupaten Blitar. Penetapan tersangka kelima ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur dalam kasus ini.
Meskipun telah menetapkan lima tersangka, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun masih akan terus dilakukan hingga seluruh aspek pengusutan kasus tindak pidana korupsi ini tuntas.
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera terang benderang dan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal.












