Guna mempermudah jalannya penyidikan, Ali mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan BPR Syariah Kota Mojokerto agar beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.
“Dengan begitu, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara,” ujarnya.
Baca Juga: Kesandung Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tetsangka
Ali menandaskan bahwa hingga saat ini Kejari Kota Mojokerto masih belum menetapkan tersangka.
“Kami berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya sehingga melalui penegakan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar












