Example floating
Example floating
Peristiwa

PN Kediri putuskan pengosongan rumah terakhir di lahan Bandara Dhoho

A. Daroini
×

PN Kediri putuskan pengosongan rumah terakhir di lahan Bandara Dhoho

Sebarkan artikel ini
PN Kediri putuskan pengosongan rumah terakhir di lahan Bandara Dhoho
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memutuskan dilakukan pengosongan rumah terakhir di lahan pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri milik almarhum Nyamin yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, kabupaten setempat.Ahli waris Nyamin sepakat untuk melepas rumah dan lahan seluas 1.080 meter persegi dengan SHM Nomor 266 atas nama Nyamin itu senilai Rp2.167.270.784.

“Itu kan konsinyasi, dari pihak Pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu, kami ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri). Kami sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan,” kata kuasa hukum pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri Emi Puasa Handayani di Kediri, Selasa.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Proses pengosongan lahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, 31 Desember 2021. Ahli waris telah sepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.

Kegiatan pengosongan lahan juga berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Selain tertib, pengosongan juga berlangsung cepat, karena dari keluarga sebelumnya telah melakukan pengosongan secara pribadi.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Hari ini sifatnya kami hanya membantu. Sebelumnya anak-anak Pak Nyamin sudah membawa barang-barang mereka. Jadi prosesnya cepat, adem ayem,” lanjut Emi.

Pengosongan rumah itu dilakukan dengan cara dibongkar menggunakan alat berat. Ada 25 tenaga yang membantu proses pengosongan ini. Ahli waris dari Pak Nyamin, Suprapto juga hadir dalam pengosongan ini bersama Kuasa Hukum pemrakarsa bandara.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum