MEMO | Kejati sebut kerugian pembebasan lahan tol Bengkulu capai Rp13 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman menyebutkan bahwa perkiraan kerugian kasus pembebasan lahan tol Bengkulu – Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai Rp13 miliar.
“Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol perhitungan kerugian negara masih kami lakukan, dan untuk sementara ini sudah diketemukan Rp13 miliar,” kata Heri, di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut.
Dalam kasus pembebasan lahan tersebut dengan total nilai anggaran pembebasan sebesar Rp190 miliar, terdapat indikasi kerugian negara yang masih dalam perhitungan dengan estimasi sekitar Rp13 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dalam dugaan mark up harga pembebasan lahan tol tersebut.
“Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan kami masih fokus di dalam kelebihan bayar, tapi kami juga masih mendalami lagi, karena ada data-data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up, untuk saksi juga sudah kami panggil dan kami periksa namun masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini,” ujarnya lagi.