Example floating
Example floating
Metropolis

Kejaksaan Tinggi Sebut Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Merugikan Negara Hingga Rp13 miliar

A. Daroini
×

Kejaksaan Tinggi Sebut Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Merugikan Negara Hingga Rp13 miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman menyebutkan bahwa perkiraan kerugian kasus pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai Rp13 miliar

Ia mengimbau kepada para saksi agar kooperatif jika nanti diminta keterangan yang dilakukan oleh penyidik, agar pengusutan kasus ini cepat selesai.

Dalam kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.

Baca Juga: Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan

Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.

Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.

Baca Juga: Kejaksaan Madiun Edukasi Pelajar dengan Cara Unik

Tugas tim penilai berbeda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan, dan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya.

Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR.
Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Merugikan Negara Hingga Rp13 miliar

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya