Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Kejagung Bongkar Jaringan 150 Buzzer: 5 Tim Terorganisir Sebarkan Disinformasi Kasus Besar!

Alfi Fida
×

Kejagung Bongkar Jaringan 150 Buzzer: 5 Tim Terorganisir Sebarkan Disinformasi Kasus Besar!

Sebarkan artikel ini
Kejagung Bongkar Jaringan 150 Buzzer

Kejagung berhasil membongkar jaringan 150 Buzzer. Tugasnya membuat narasi negatif terhadap kinerja penanganan korupsi di Kejaksaan Agung RI. Ada Tim terorganisir sebarkan disinformasi pada kasus kasus besar. Kini, jejak digital 150 akun terlacak. Mereka bekerja sebagai Cyber Bayaran, tugas utamanya obok-obok kasus timah hingga CPO.

Kali ini, Korps Adhyaksa berhasil membongkar keberadaan “Cyber Army” yang sengaja dibentuk untuk menyerang proses hukum sejumlah kasus besar yang tengah ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

Ketua dari kelompok yang dinamakan Cyber Army ini, M. Adhiya Muzakki (MAM), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakta mencengangkan terungkap bahwa MAM memiliki tak kurang dari 150 anggota yang bertugas menyebarkan komentar-komentar negatif terkait penanganan perkara-perkara sensitif seperti kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah yang merugikan negara triliunan rupiah, hingga kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ratusan anggota Cyber Army ini dibagi menjadi lima tim yang diberi nama sandi Mustofa I hingga Mustofa V. Pembentukan tim-tim ini ternyata merupakan hasil kesepakatan antara tersangka MAM dengan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Marcella Santoso (MS).

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Qohar membeberkan modus operandi kelompok ini. MAM aktif merekrut dan menggerakkan para anggotanya dengan imbalan yang cukup menggiurkan, yakni Rp1,5 juta per orang. Tugas utama mereka adalah menyudutkan kinerja para penyidik Kejagung melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memberikan komentar-komentar negatif pada berita-berita yang telah dibuat oleh tersangka lain, Tian Bahtiar (TB), yang diketahui merupakan Direktur Pemberitaan non-aktif di JakTV, terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

“Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif,” pungkas Qohar dengan nada geram.

Atas perbuatan melawan hukum ini, MAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2 (KUHP).  

Pengungkapan kasus Cyber Army bayaran ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas segala bentuk upaya obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Diduga kuat, pembentukan kelompok ini bertujuan untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap penanganan kasus-kasus besar yang tengah diusut, dengan harapan dapat mempengaruhi jalannya penyidikan. Langkah tegas Kejagung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan hukum, terutama melalui manipulasi informasi di dunia maya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.