Example floating
Example floating
BLITAR

Kata Kejari Blitar, “Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak “

A. Daroini
×

Kata Kejari Blitar, “Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak “

Sebarkan artikel ini
Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak Kata Kejari Blitar

Muhammad Muchlison sendiri telah resmi ditahan oleh Kejari Kabupaten Blitar. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, BS. Setelah diketahui menerima uang tersebut, Muhammad Muchlison memiliki inisiatif untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai yang sama ke Kejari Kabupaten Blitar.

“Jadi tersangka MM ini memiliki itikad baik yang bersangkutan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara terkait kasus yang sedang kami tangani proyek Dam Kali Bentak,” tegas Andriyanto.

Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

Ini menunjukkan upaya tersangka untuk menunjukkan itikad baik di mata hukum.Titipan Miliaran Rupiah Tak Jamin Ringankan Tuntutan Korupsi Dam Kali Bentak Kata Kejari Blitar merupakan fokus utama dalam pengungkapan kasus ini.

Jaringan Korupsi Dam Kali Bentak Terbongkar Lima Tersangka Siap Disidang

Proyek Dam Kali Bentak di Blitar diketahui merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar dan ditetapkan sebagai total loss karena nilai kerugiannya melebihi nilai pagu proyek. Muhammad Muchlison menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, diketahui menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota

“Yang mengembalikan atau mengantarkan dana dari kuasa hukum tersangka MM, ini selaku anggota TP2ID Tadi saya jelaskan, beliau punya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara,” tandas Andriyanto.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini. Keempat tersangka tersebut meliputi dua dari pihak rekanan pelaksana proyek Dam Kali Bentak, yaitu MB (Direktur CV pelaksana proyek) dan MI (tenaga administrasi).

Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik

Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar juga menjadi tersangka, yaitu HS (Sekretaris Dinas PUPR) dan BS (Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar).

Meskipun telah menetapkan lima tersangka, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi Dam Kali Bentak akan terus berlanjut.

Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi Dam Kali Bentak selesai secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas.