Blitar, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan penegasan penting terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Meskipun Muhammad Muchlison, kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar Mak Rini, telah menitipkan uang sebesar Rp1,1 miliar sebagai pengganti kerugian negara, tindakan tersebut tidak serta merta akan meringankan tuntutan hukumnya. Ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan penyidikan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menjelaskan bahwa faktor-faktor yang meringankan tuntutan terhadap Muhammad Muchlison akan dipertimbangkan dengan cermat. Keputusan akhir mengenai tuntutan akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Belum bisa kita pastikan itu juga kita harus melihat faktor-faktor yang meringankan dan fakta-fakta di persidangan seperti apa,” ucap Andriyanto pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kejari Kabupaten Blitar saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan lima tersangka korupsi proyek Dam Kali Bentak, termasuk Muhammad Muchlison. Andriyanto menegaskan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara memang bisa menjadi pertimbangan meringankan, namun bukan jaminan mutlak untuk tuntutan yang ringan.
“Itu akan menjadi pertimbangan untuk hal-hal yang meringankan, karena sikap kooperatifnya para tersangka ini bisa menjadikan bahan pertimbangan nantinya,” tegasnya. Hal ini menekankan bahwa kooperatif adalah salah satu aspek, bukan satu-satunya penentu.
Alasan Muhammad Muchlison Titip Uang Fantastis Terkuak
Sebelumnya, Muhammad Muchlison, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak, menitipkan uang senilai Rp1,1 miliar ke Kejari Kabupaten Blitar. Uang ini diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya pada Senin, 23 Juni 2025.
Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan pengganti kerugian negara dan akan disimpan dalam rekening penitipan Kejari Kabupaten Blitar. “Tim penyidik kejaksaan negeri Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari penasihat hukum MM sebesar Rp1,1 miliar,” kata Andriyanto.