Tulungagung, Memo
Perjalanan panjang kasus rudapaksa anak kandung yang menghebohkan Tulungagung akhirnya menemui titik akhir. Terdakwa berinisial P resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan terdakwa P terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak di bawah umur—yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri—melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, P dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan kasus ini pertama kali terungkap pada 2024. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat terdakwa telah berlangsung sejak 2022. P kerap mengancam korban dengan kekerasan fisik jika menolak menuruti nafsunya, bahkan mengancam akan melukai ibu korban bila perbuatan itu dilaporkan.
“Korban tidak berani bercerita kepada ibunya karena diancam akan dibunuh,” terang Amri, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Proses hukum kemudian bergulir ke meja hijau. Pada 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun, pada 17 Maret 2025, PN Tulungagung memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Kejari Tulungagung mengajukan kasasi pada 20 Maret 2025. Upaya itu membuahkan hasil setelah MA melalui putusan Nomor 7256 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 4 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan PN.
Putusan kasasi diterima Kejari pada 11 Agustus 2025. Sehari setelahnya, eksekusi langsung dilakukan dan terdakwa kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Tulungagung.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












