Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, tentu penyidik harus menerima pengaduan dari masyarakat dan harus bisa membuktikan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, sampai dengan rekonstruksi dan gelar perkara.
“Penetapan tersangka terhadap Rodiyah, sudah melalui prosedur yang ada dan semua tahapan sudah ditempuh oleh penyidik. Bahkan hak tersangka juga telah diberikan dengan didampingi penasehat hukumnya.” terang Kapolres.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Terakhir, Kapolres berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kasus Rodiyah, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.
“Kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, seadil-adilnya. Mari tenangkan hati, jernihkan pikiran tidak usah berpolemik, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.” pungkas Kapolres.(mus)












