Jakarta, Memo.co.id
Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, SH., MH, didampingi Erik Gunawan, SH, melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Samsodin menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pembubaran aksi unjuk rasa damai gabungan warga PSHT di Kota Madiun yang digelar pada 3 Februari 2026. Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Menurutnya, aksi unjuk rasa itu bertujuan menyampaikan penolakan terhadap rencana kegiatan Parapatan Luhur PSHT 2026 dari pihak pak Murjoko yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufik, S.H., M.Sc, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
Samsodin menilai, tindakan aparat di lapangan diduga tidak sesuai dengan semangat pengamanan, karena disertai pembubaran aksi serta pernyataan yang dianggap menyudutkan peserta aksi.
Padahal, kata dia, Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
“Pernyataan Iptu IW melukai kami, dalam pernyataannya bahwa Pak Murjoko memiliki data, jika boleh tau data apa?. Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol agar Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung tinggi kode etik,” ujar Samsodin.
Ia berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif demi terwujudnya institusi Polri yang berintegritas.**












