Samsodin menilai, tindakan aparat di lapangan diduga tidak sesuai dengan semangat pengamanan, karena disertai pembubaran aksi serta pernyataan yang dianggap menyudutkan peserta aksi.
Padahal, kata dia, Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan terkait kegiatan tersebut.
“Pernyataan Iptu IW melukai kami, dalam pernyataannya bahwa Pak Murjoko memiliki data, jika boleh tau data apa?. Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol agar Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung tinggi kode etik,” ujar Samsodin.
Ia berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif demi terwujudnya institusi Polri yang berintegritas.**
Baca Juga: Pimpinan SMSI dan JAM Intel Kejagung Bahas Sinergi Bersama ABPEDNAS












