
Kediri, memo.co.id
Bangunan Kampus Tiga Universitas Brawijaya hingga kini belum jelas kapan mulai pembangunanya. Pasalnya dari Kementrian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) belum pernah memberikan ijin pembangunan Kampus tiga Universitas Brawijaya yang berada dikelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Dari keterangan DPRD Kota Kediri komisi C Muzaer Zadib menjelaskan bahwa untuk ijin yang digunakan pembangunan Kampus Tiga UB yang berada dikelurahan Mrican belum ada ijinnya. “Dari kemendikti tidak boleh adanya pembangunan Kampus UB, yang jelas kemendikti belum memberikan ijin pembangunan kampus tiga UB, “jelas Komisi C Muzaer Zadib saat ditemui dirumahnya, Senin (25/6)
Masih menurutnya, untuk masalah pembangunan kampus UB tiga tersebut pihak Pemerintah Daerah tidak berhak dalam pembangunannya. “Pemda tidak berhak membangun, kalau untuk pembangunan vasilitas dikota kediri seperti gedung tidak masalah, “tuturnya.
Lebih lanjut dari pemda sendiri juga mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan Kampus tiga UB Rp 35 milyard yang akan digunakan untuk penerusan pembangunan. “Anggaran yang diajukan pemda Rp35 Milyard didrop atau dihapus serta tidak disetujui, sedangkan untuk anggaran yang sudah dilaksanakan Rp19 milyad, dihentikan karena itu salah serta saya merasa itu sudah kecolongan, “tambah Muzaer Zadib.
Selain itu yang menjadi pertanyaan besar, kenapa teman teman dewan tahu bahwa pembanguna Kampus tiga UB itu salah, hanya diam saja tidak mau menyalahkan ada apa?. “Meski Pait, memang kenyataannya seperti itu karena pemerintah daerah Kota Kediri tidak punya wewenang dalam pembangunan kampus 3 UB, dan ini merupakan masukan langsung yang diberikan oleh menteri Dikti, “pungkas anggota Komisi C Muzaer Zadib. (jk)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











