Example floating
Example floating
BirokrasiPeristiwa

Kades Dilarang Berpihak dan Wajib Netral di Pemilu 2024

×

Kades Dilarang Berpihak dan Wajib Netral di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kades Dilarang Berpihak dan Wajib Netral di Pemilu 2024

Bawaslu RI mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi kades, agar mereka tidak memberikan keputusan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan aman.

Dengan adanya sosialisasi aturan kampanye yang aktif dari para kades, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan baik peraturan-peraturan yang berlaku selama masa kampanye berlangsung.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Dukungan dan kerjasama antara para kepala desa dan pengawas pemilu juga diharapkan mampu menciptakan Pemilu yang lebih berkualitas.

KPU telah menetapkan jadwal kampanye untuk peserta Pemilu 2024 melalui PKPU nomor 15/2023. Periode kampanye akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Dengan segala persiapan yang matang dan menjaga netralitas, Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan sukses dan mampu mewujudkan kehendak rakyat secara adil dan demokratis.