2. Tunjangan Melekat yang Menambah Pendapatan
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas beberapa tunjangan keluarga dan pangan yang akan dibayarkan bersamaan melalui PT Taspen:
-
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok pensiun.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
-
Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak (maksimal untuk dua orang anak) dari gaji pokok.
-
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk nilai uang yang setara dengan 10 kg beras (estimasi Rp72.420 per orang anggota keluarga yang terdaftar).
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
3. Simulasi Penerimaan
Sebagai ilustrasi, jika seorang pensiunan golongan IIIb memiliki gaji pokok maksimal Rp3.709.200 dengan status berkeluarga (satu istri/suami dan dua anak), maka total dana yang masuk ke rekening bisa menembus angka di atas Rp4 juta per bulan setelah akumulasi tunjangan keluarga dan pangan.
Komitmen Pemerintah dan Peran Taspen
Kenaikan 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024 ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian para ASN selama puluhan tahun. Pihak PT Taspen selaku pengelola dana pensiun memastikan bahwa distribusi dana pada Mei 2026 akan dilakukan tepat waktu di awal bulan melalui mitra bayar seperti perbankan dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Bagi para pensiunan, disarankan untuk secara rutin melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen demi kelancaran proses pencairan hak bulanan Anda.












