Selama pemeriksaan, sejumlah pertanyaan diajukan penyidik, mulai dari dugaan jual beli jabatan hingga keterlibatan dalam proyek pemerintah. Namun Jatmiko kembali menegaskan, semua tudingan tersebut tidak benar.
“Saya tidak punya CV, tidak pernah jadi vendor, dan tidak pernah mengerjakan proyek pemerintah,” katanya.
Baca Juga: PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah
Ia juga memastikan tidak ada barang bukti yang disita dari dirinya, selain telepon genggam yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Menurutnya, keterlibatannya dalam proses pemeriksaan lebih karena faktor kedekatan keluarga dengan pihak yang sedang diselidiki. Ia menyadari posisi tersebut rentan, sehingga sejak awal memilih menjaga jarak dari urusan kekuasaan.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
“Saya belajar dari banyak kasus. Saya tidak ingin memanfaatkan hubungan keluarga. Karena itu saya memilih tidak terlibat dalam urusan seperti ini,” tegasnya.
Jatmiko menambahkan, dirinya diperiksa bersama sekitar 12 orang lainnya. Setelah seluruh keterangan disampaikan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan, ia diperbolehkan pulang oleh penyidik.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
Hingga kini, proses hukum yang ditangani KPK masih berjalan. Namun dari sisi Jatmiko, ia memastikan telah bersikap kooperatif dan transparan selama pemeriksaan.
“Saya sudah menyampaikan semuanya apa adanya, sesuai fakta. Dan saya tegaskan, saya tidak terlibat,” pungkasnya.**












