Blitar, memo.co.id
Polemik seputar aktivitas pertambangan di wilayah Blitar Raya terus menjadi sorotan. Baik penambang legal maupun ilegal kini sama-sama dikenakan pajak, namun terdapat perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, saat ditemui pada Selasa (8/7/2025).
Menurut Jaka, penambang legal secara otomatis dikenakan berbagai jenis pajak yang telah melekat pada proses perizinan. Hal itu meliputi izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).
“Kalau tambang legal otomatis sudah wajib pajak. Di antaranya melalui izin pemurnian, izin pengangkutan, izin penjualan, IUPOP, dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Obrak-Abrik Arena Sabung Ayam di Kemloko Blitar, Aktivitas Judi Dihentikan
Namun, untuk penambang ilegal, Jaka menegaskan bahwa mereka pun tidak lepas dari kewajiban perpajakan, terutama dalam bentuk retribusi pajak. Hal ini juga berlaku untuk pengambilan sumber daya alam lain yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
“Penambang ilegal tetap wajib bayar retribusi. Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” tambahnya.
Baca Juga: Jalankan Instruksi DPP, PDI Perjuangan Blitar Larang Kader Ambil Untung dari MBG












