Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Jaka Prasetya: Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak, Ini Bedanya!

Prawoto Sadewo
×

Jaka Prasetya: Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak, Ini Bedanya!

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Polemik seputar aktivitas pertambangan di wilayah Blitar Raya terus menjadi sorotan. Baik penambang legal maupun ilegal kini sama-sama dikenakan pajak, namun terdapat perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, saat ditemui pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Investigasi Solar Subsidi, Wartawan di Tulungagung Babak Balur Dikeroyok

Menurut Jaka, penambang legal secara otomatis dikenakan berbagai jenis pajak yang telah melekat pada proses perizinan. Hal itu meliputi izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

“Kalau tambang legal otomatis sudah wajib pajak. Di antaranya melalui izin pemurnian, izin pengangkutan, izin penjualan, IUPOP, dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga: Samanhudi Nyatakan Mundur, Elim Gantikan Pimpin KONI Kota Blitar

Namun, untuk penambang ilegal, Jaka menegaskan bahwa mereka pun tidak lepas dari kewajiban perpajakan, terutama dalam bentuk retribusi pajak. Hal ini juga berlaku untuk pengambilan sumber daya alam lain yang digunakan untuk kepentingan bisnis.

“Penambang ilegal tetap wajib bayar retribusi. Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” tambahnya.

Baca Juga: Fatatoh Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Larung Sesaji sebagai Warisan Budaya