Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Jadi Buron Dua Bulan, Sales Handphone Yang Menipu Konsumen Dibekuk

A. Daroini
×

Jadi Buron Dua Bulan, Sales Handphone Yang Menipu Konsumen Dibekuk

Sebarkan artikel ini
sales menipu

sales menipu

OGAN ILIR, Memo.co.id –

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Lantaran merasa ditipu oleh tersangka Dwiko Saputra (25) warga Alang-alang Lebar Palembang sales sebuah handphone ternama, akhirnya korban yang merupakan pemiliki counter Hp Jinan Cell yang berada di simpang Timbangan KM 32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), melaporkan tersangka ke Mapolres OI.

Kendati sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan, namun akhirnya jajaran Polres OI berhasil membekuk tersangka. Informasi yang diperoleh menyatakan bila pada Selasa Tanggal 21 Desember 2016, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku datang ke counter hp JINAN CELL milik korban yang berada di simpang Timbangan KM 32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar

Kemudian pelaku menawarkan barang Hp Merk Vivo. Dimana pada saat itu, pelaku mengaku sebagai sales Vivo dan menawarkan kepada korban untuk membeli Hp Vivo. Dengan bujuk rayuan pelaku, korban menjadi tergiur kemudian langsung memesan 5 Hp dengan tipe, Y15 white sebanyak 2 unit, y15 black 1 unit, y21 gold 1 unit dan y15 white 1 unit dgn total senilai Rp 6.315.000,-.

Setelah uang di transfer ke rekening pelaku, pelaku mengatakan kepada korban barang yang telah dipesan akan di kirim paling lama dua hari. Namun setelah di tunggu enam hari pelaku tidak ada mengirimkan barang yang telah dipesan. Dan kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OI.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK

Selanjutnya, pada Sabtu yang lalu, Polres Lahat melaksanakan giat 21 di wilayah hukum Polres Lahat. Kemudian tersangka Dwiko terjaring oleh Sat Narkoba Polres Lahat karena diduga menggunakan narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba namun setelah dicek urine, tersangka Dwiko positif menggunakan narkoba dan diamankan di Sat Narkoba Polres Lahat.

Kemudian Sat Narkoba Polres Lahat melaksanakan koordinasi dengan unit pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir mengenai tersangka, didapati bahwa tersangka Dwiko menjadi terlapor dalam LP 378 KUHPidana di Polres OI.

Satuan Satreskrim Ogan Ilir yg dipimpin langsung AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK. Kasatres dan didampingi Kanit Pidum Ipda Rizky Akbar Kurniadi, melakukan penjemputan terhadap tersangka Dwiko di Polres Lahat.

Kapolres OI, AKBP Arif Rivai ketika di konfirmasi membenarkan adanya tinda pidana tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. Bersama pelaku aparat juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar print out rekening BNI Taplus atas nama korban, lalu satu lembar print out rekening BNI Taplus atas nama Jimmi Alkasom dan satu lembar price list dan accessories, PT Vivo Mobile Palembang indonesia.(Syakbanudin-yik)