Example floating
Example floating
Hukum

Istri dan manajer Doni Salmanan minta Pemeriksaan Ditunda Besuk

A. Daroini
×

Istri dan manajer Doni Salmanan minta Pemeriksaan Ditunda Besuk

Sebarkan artikel ini
Istri dan manajer Doni Salmanan minta Pemeriksaan Ditunda Besuk

“Kami masih menunggu,” ujar Reinhard.

Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait penundaan pemeriksaan istri dan manajer Doni Salamanan, menyatakan akan disampaikan perkembangan informasinya nanti.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Nanti kami update,” ujar Gatot.

Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Aset-aset yang disita berupa dua unit rumah, satu mobil mewah merek Porsche warna biru, dan sejumlah motor gede (moge). Penyidik belum merinci berapa total aset yang telah disita sampai dengan hari ini.

Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.

Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung

Crazy rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.