Investasi Miliaran, Sanksi Denda Mengejutkan OJK! Apa yang Terjadi?

Investasi Miliaran, Sanksi Denda Mengejutkan OJK! Apa yang Terjadi?
Investasi Miliaran, Sanksi Denda Mengejutkan OJK! Apa yang Terjadi?

MEMO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada PT Pan Arcadia Capital (PAC) dalam kasus dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam artikel ini, kita akan merinci sanksi-sanksi tersebut dan menganalisis implikasi yang mungkin timbul dalam dunia investasi.

Bacaan Lainnya

Sanksi OJK Terhadap PT Pan Arcadia Capital: Implikasi untuk Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital (PAC). Salah satu alasan utama untuk sanksi ini adalah keterlibatan PAC dalam kasus dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang telah menjadi sorotan publik.

Selain denda tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, juga telah mengeluarkan perintah untuk membubarkan reksa dana yang dikelola oleh Pan Arcadia Capital.

Keputusan ini diambil karena perusahaan manajemen investasi ini telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan OJK dalam bidang pasar modal.

Sanksi Denda Rp1,5 Miliar dan Pembubaran Reksa Dana: Penjelasan Lengkap

Setidaknya, terdapat tujuh kesalahan yang dilakukan oleh PT PAC:

  1. PT PAC melakukan transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek yang melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama satu tahun pada 2019.
  2. PAC memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam promosi reksa dana dengan janji pengembalian hasil investasi yang pasti.
  3. Pan Arcadia Capital telah sepakat dengan pihak lain, yaitu Joko Hartono Tirto, untuk mengelola dana investasi Jiwasraya melalui pembentukan reksa dana Pan Arcadia.
  4. PAC dinilai tidak mengelola reksa dana dengan sebaik-baiknya. Mereka juga tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana.
  5. PAC menempatkan saham Inti Agri Resources (IIKP) pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang yang tidak sesuai dengan kepentingan nasabah pada 23 Desember 2019.
  6. Pengelolaan beberapa reksa dana oleh PAC telah menunjukkan adanya portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang melebihi 10 persen dari NAB (Nilai Aktiva Bersih). PT PAC juga tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. PAC juga terbukti mengelola reksa dana syariah dengan portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak melebihi 20 persen dari NAB, dan mereka tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio efek sesuai dengan ketentuan.

Selain sanksi yang diberikan kepada PAC, OJK juga memberikan sanksi denda kepada beberapa petinggi perusahaan, termasuk CEO Ruddy Raharjo, Pemegang Saham PAC Tommy Iskandar Widjaja, dan Direktur Utama sekaligus Ketua Tim Pengelolaan Investasi Irawan Gunari.

Selain itu, Koordinator Fungsi Perdagangan Minarni dan Moudy Mangkey juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp120 juta dan Rp195 juta.

Pos terkait