Example floating
Example floating
BLITAR

Hendak Meliput Dugaan Politik Uang Ibin-Elim, Wartawan di Blitar Dipukuli Preman

A. Daroini
×

Hendak Meliput Dugaan Politik Uang Ibin-Elim, Wartawan di Blitar Dipukuli Preman

Sebarkan artikel ini
Hendak Meliput Dugaan Politik Uang Ibin-Elim, Wartawan Dipukuli Preman

Saat sedang beristirahat, Pra mendapatkan telepon dari salah satu temannya bernama Petr, yang menanyakan keberadaannya saat itu. Beberapa saat kemudian, Petr datang bersama kawanan para preman tadi. Para preman melakukan itimidasi terhadap Pra dan wartawan yang lain.

Kejadian terjadi begitu cepat, para preman yang tak terima wartawan meliput kegiatan yang mereka jaga, langsung memukul Pra yang sedang duduk. Awak media yang lain berusaha melerai, namun tak digubris.

Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

Akhirnya, beberapa awak media berusaha merekam kejadian tersebut. Namun para preman itu langsung mengambil ponsel yang digunakan untuk merekam dan meminta agar video itu dihapus.

Atas kejadian ini, korban telah melapor ke Polres Blitar Kota atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.